Ketika akan mendirikan suatu perkumpulan yang berbadan hukum, maka diperlukan adanya akta pendiriannya. Oleh sebab itu, diperlukannya informasi mengenai bagaimana cara membuat sebuah akta pendirian perkumpulan. Namun sebaiknya ketahui terlebih dahulu tentang akta yang dimaksud.
Apa Itu Akta Pendirian Perkumpulan?
Akta pendirian perkumpulan merupakan suatu akta dalam bentuk dokumen fisik yang dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan untuk mendirikan sebuah perkumpulan.
Dalam pendirian perkumpulan, terdapat ketentuan mengenai tata cara atau prosedur pendiriannya. Berikut ini merupakan ketentuannya.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang terdapat pada No. 6 tahun 2014 membahas tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang terdapat pada No. 3 tahun 2016 membahas tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.
Jika sudah mengetahui tentang ketentuan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa akta pendirian perkumpulan berbadan hukum telah memiliki peraturan yang jelas. Peraturan tersebut membahas mengenai tata cara dan prosedur pengajuan pendirian perkumpulan yang harus ditaati.
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa perkumpulan adalah badan hukum yang terdiri dari kumpulan orang yang mewujudkan kesamaan pada maksud dan tujuan tertentu pada bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.
Hal tersebut sudah dijelaskan dalam pasal 1 angka 1 Permenkumham No. 3 tahun 2016. Sebelum membahas bagaimana cara membuat akta pendirian perkumpulan, sebaiknya Anda mengetahui juga apa ciri dari suatu perkumpulan. Berikut ini merupakan ciri-cirinya.
- Terorganisasi secara sistematis
- Terbentuk karena adanya tujuan tertentu
- Hubungan setiap anggotanya bersifat contiactual
- Kepemimpinan yang sifatnya lebih hierarki dan atas dasar wewenang
Cara Membuat Akta Pendirian Perkumpulan
Berikut ini merupakan cara membuat akta pendirian perkumpulan yang terdiri dari syarat-syarat pendirian perkumpulan di Indonesia.
- Identitas lengkap dari setiap pendiri perkumpulan yang meliputi KTP, NPWP/Passport/KITAS.
- Anggaran dasar atau Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.
- Nama perkumpulan
- Alamat lengkap dari perkumpulan
- Maksud, tujuan, serta fungsi dari perkumpulan yang akan didirikan
- Rincian internal perkumpulan yang terdiri dari asas, landasan, jangka waktu, kegiatan, dan sebagainya.
- Serta ketentuan lain yang dinilai dibutuhkan dalam suatu perkumpulan.
Dari beberapa persyaratan tersebut, maka sebenarnya pembuatan akta pendirian perkumpulan hampir sama dengan proses pendirian perkumpulan. Maka dari itu, sebaiknya dicatat baik-baik apa saja yang menjadi persyaratan yang dibutuhkan untuk mendirikan suatu perkumpulan.
Itu dia tentang akta pendirian perkumpulan dan bagaimana cara membuat serta persyaratannya. Sebaiknya Anda tentukan terlebih dahulu dasar-dasar maksud, tujuan, dan juga apa yang menjadi landasan dari suatu perkumpulan yang dibentuk.
Jika sudah menentukannya dengan tepat dan sudah yakin, maka bisa dilanjutkan untuk mendaftarkan perkumpulan yang akan didirikannya tersebut.