Sebelum membuat suatu usaha, Anda harus memiliki surat izin usaha terlebih dahulu. Namun hal ini hanya berlaku untuk usaha tertentu saja yang memiliki skala produksi yang besar. Kali ini akan dibahas cara membuat izin usaha online dengan mudah dan cepat.
Cara membuat izin usaha online melalui OSS
Untuk memperoleh surat izin usaha, Anda bisa mendaftarkan perusahaan Anda melalui situs OSS. Ini adalah situs pemerintah yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan surat izin usaha. Perlu diketahui bahwa mendaftar izin usaha melalui OSS, Anda tidak akan mendapat SIUP, tetapi mendapat NIB.
NIB adalah nomor izin berusaha yang diterbitkan oleh pihak OSS saat setelah Anda mendaftar. NIB ini mengandung 13 digit angka acak. Nah, nomor ini dapat menjadi identitas perusahaan untuk memperoleh izin melakukan kegiatan produksi operasional.
Untuk mengetahui cara membuat izin usaha online melalui OSS, siapkan terlebih dahulu berkas-berkas seperti identitas berupa KTP atau paspor dari pemilik usaha, nomor telepon perusahaan atau pemilik usaha, dan alamat email perusahaan.
Berikut ini merupakan cara memperoleh NIB untuk izin usaha melalui OSS.
- Pertama, silakan kunjungi situs OSS resmi terlebih dahulu melalui browser
- Setelah itu, klik tombol Daftar yang ada pada pojok kanan bagian atas
- Jika sudah, isilah kolom data-data yang diminta mengenai identitas perusahaan dan pemilik usaha. Isilah dengan lengkap dan benar
- Jika sudah selesai, selanjutnya yaitu Anda baca syarat dan ketentuannya dan beri tanda centang pada kolom di sebelahnya.
- Kemudian silakan klik tombol Daftar. Anda akan mendapat email notifikasi untuk melakukan aktivasi. Ikuti saja alurnya.
- Lalu, kembali ke laman OSS dan masukkan kembali nama pengguna dan kata sandi yang baru dibuat.
- Apabila badan usaha yang didirikan merupakan usaha non perseorangan, maka pilihlah Perizinan Usaha. Namun jika usaha Anda merupakan CV, koperasi, atau perseorangan, pilihlah Perekaman Data Akta.
- Apabila data yang dimintai sudah diisi dengan lengkap dan benar, selanjutnya klik menu Permohonan Berusaha, dan klik Pilih Akta. Nantinya akan muncul notifikasi validasi NPWP dan KSWP. Lalu, klik Proses.
- Jika semua sudah lengkap, maka selesaikan proses dengan cara isi Formulir Permohonan.
- Terakhir, beri tanda centang pada semua kotak perizinan. Lalu, cek kembali semua datanya. Selesai.
Sebagai tips, sebaiknya Anda periksa kembali semua data yang sudah dimasukkan mulai dari data perusahaan atau data pemilik usaha. Jangan sampai ada yang salah atau elum lengkap. Nantinya NIB akan terbit dan dikirimkan melalui email perusahaan, jadi tunggu saja sampai ada pemberitahuan melalui email.
Demikianlah cara membuat izin usaha online melalui OSS dengan mudah dan cepat.