Bagi anda yang memiliki usaha yang bergerak dalam bidang pertambangan pasti anda tidak akan asing lagi dengan IUP OP Untuk Penjualan. Izin ini diperlukan untuk perusahaan untuk membeli, mengangkut dan menjual komoditas tambang seperti mineral dan batubara.
Dengan banyaknya jumlah perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan, pemerintah dalam peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010 menyebutkan jika perusahaan yang akan melakukan penambangan salah satu syaratnya adalah harus memiliki IUP OP untuk penjualan Penjualan.
Apa itu IUP OP Untuk Penjualan?
Adalah sebuah izin yang diberikan kepada perusahaan yang bergerak dalam bisang pertambangan untuk membeli, mengangkut dan menjual barang komoditas tambang seperti mineral dan batubara. Oleh karena itu, para pengusaha tambang harus mengantongi izin ini terlebih dahulu.
5 Hal yang Harus Anda Ketahui Tentang IUP OP Untuk Penjualan
- Prosedur Pemberian Izin
Dalam prosedur pemberian izin kepada perusahaan jasa pertambangan pemberian izin akan diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dan evaluasi atas mineral dan / atau batubara yang tergali oleh perusahaan jasa pertambangan tersebut.
Pihak-pihak yang diizinkan untuk mengantonggi IUP OP Untuk Penjualandiantaranya adalah badanusaha, koperasi, perseorangan yang terdiri atas orang perseorangan, perusahaan komanditer (CV), dan / atau perusahaan firma.
2. Proses Pemberian Izin
Dalam pengajuan izin terbagi menjadi beberapa tahapan, sebagai berikut. Hal pertama yang harus anda lakukan adalah mengajukan permohonan. Pengajuan permohonan ini dilakukan oleh badan usaha, koperasi perusahaan firma atau perusahaan jasa pertambangan.
Selain itu, jika anda komanditer atau orang perseorangan yang mengajukan permohonan izin untuk usaha jasa pertambangan anda, anda bisa mengajukannya kepada menteri atau gubernur yang sesuai dengan kewenangannya.
3. Evaluasi
Setelah anda mengajukan permohonan, permohonan yang anda ajukan akan dilakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan yang anda ajukan. Jika persyaratan yang akan anda ajukan belum lengkap maka dokumen permohonan anda akan dikembalikan.
4. Penerbitan
Jika permohonan anda sudah memenuhi syarat maka anda akan diberikan tanda terima permohonan. Kemudian unit teknis akan melakukan evaluasi pada dokumen kelengkapan persyaratan. Selanjutnya unit teknis akan menyiapkkan surat keputusan pemberian izin.
5. Persyaratan
Jika anda ingin mengajukan perizinan, terdapat beberapa persyaratan yang harus anda lengkapi. Seperti surat permohonan yang ditanda tangani oleh direksi atau pengurus usaha jasa pertambanga. Selanjutnya form data perusahaan bermaterai yang ditanda tangani oleh direksi atau pengurus.
Selanjutnya adalah badan usaha, perusahaan atau perseorangan yang mengajukan permohonan belum pernah mendapatkan sanksi administrastif. Salinan nota kesepahaman untuk perjanjian dengan pihak yang bersangkutan. Identitas pemohon, PKP2B, IPR, dll
Demikian beberapa hal yang harus anda ketahui tentang IUP OP Khusus Penjualan. Semoga beberapa hal yang kami sampaikan dalam artikel diatas bisa memebantu anda menambah pengetahuan tentang perizinan yang dibutuhkan dalam usaha jasa pertambangan.