IUP OPK

Penambangan mineral dan batu bara adalah hal yang cukup diperhatikan pemerintah saat ini. Dikarenakan penambangan tersebut melibatkan sumberdaya alam di Indonesia. Oleh karena itu pemerintah mengharuskan adanya IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan.

IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan adalah sebuah izin yang diberikan kepada perusahaan yang bergerak dalam usaha jasa pertambangan untuk membeli, mengangkut dan menjual komoditas tambang seperti mineral dan batu bara.

IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan ini diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perorangan. Untuk anda yang ingin mengajukan perizinan untuk usaha jasa pertambangan anda, anda diharuskan untuk melengkapi beberapa persyaratan yang diminta oleh kementrian ESDM. 

Masa berlaku IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan adalah selama 5 (lima) tahun dan anda bisa memperpanjangnya selama 5 (lima) tahun lagi di setiap kali waktu perpanjangannya. 

Untuk memperpanjang perizinan IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan lakukan  maksimal 1 (satu) bulan sebelum jatuh tempo perizinan beraskhir. Adapun persyaratan yang harus anda lengkapi untuk mendapatan izin tersebut diantaranya adalah sebagai perikut.

Persyaratan pertama yang anda butuhkan untuk IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan adalah surat permohonan. Surat permohonan yang akan anda ajukan kepada kementrian ESDM harus disertai dengan tanda tangan direksi atau pengurus badan usaha.

Selain itu, dalam surat permohonan tanggal surat permohonan tidak boleh lebih dari 7 hari sebelum tanggal permohonan diajukan. Syarat kedua yang harus anda lengkapi adalah salinan nomor induk berusaha. Salianan nomor induk berusaha harus memiliki KBLI yang relevan dengan beberapa hal.

Seperti jika anda mengajukan komoditas batubara maka dalam NIB anda harus memiliki KBLI 46610. Jika mengajukan komoditas mineral logam dalam NIB anda harus memiliki KBLI 46620. Kemudian jika komoditas yang anda ajukan adalah  mineral bukan logam, KBLI anda harus 46641.

Kemudian anda tidak boleh memiliki KBLI sub-sektor dengan pertambangan minerba lain yang terkait pemberian IUP/IUPK, IUPJ, IPR, dan SIPB. Selanjutnya anda juga harus memasukkan e-mail dalam form dan melampirkan pengajuan permohonan wajib yang sama dengan NIB.

Syarat keempat anda harus memeberikan susuran pengurus usaha jasa pertambangan anda, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari badan usaha pemohon. Anda bisa membuatnya sesuai dengan format pada laman minerba.esdm.go.id yang disertai identitas dan NPWP.

Selanjutnya adalah syarat kelima, pada syarat kelima ini anda harus memberikan nota kesepahaman kerjasama, pengangkutan, dan penjualan minerba dengan pemegang IUP, IUPK OP, IUPK kelanjutan operasi kontrak, IPR, SIPB, KK, PKP2B dan izin pengangkutan dan penjualan lain.

Dalam nota kesepahaman tersebut anda harus menyertakan tandatangan dari direksi atau pengurus dari badan usaha terkait. Selain itu sumber komoditas yang akan digunakan juga harus sudah terdaftar dalam MODI. Dan syarat terakhir adalah sertakan data dokumen digital dalam bentuk pdf.

Demikian beberapa penjelasan singkat kami mengenai IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan. Semoga beberapa informasi yang kami sampaikan dapat menambah pengetahuan dan informasi anda seputar perizinan dalam usaha jasa pertambangan.

LEAVE A REPLYYour email address will not be published. Required fields are marked *Your Name

× Konsultasikan Kebutuhan Bisnis Anda