IZIN USAHA PENGANGKUTAN PENJUALAN (IPP)

Layanan Perizinan Pertambangan

  • Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
  • Izin Usaha Pengangkutan-Penjualan (IPP)
  • Permohonan Eksportir Terdaftar (ET) Batubara

JASA PENGURUSAN IZIN USAHA PENGANGKUTAN PENJUALAN (IPP)

IUP OPK atau IPP (Izin Pengangkutan dan Penjualan) adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral dan Batubara. Persyaratan permohonan IPP atau IUP OPK:
  1. Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai oleh direksi Badan Usaha
  2. Salinan akta dan sk kemenkumham perusahaan
  3. NIB perusahaan
  4. NPWP perusahaan
  5. Susunan direksi
  6. Daftar pemegang saham
  7. Nota Kesepahaman dengan IUP/IUPK/Izin Pertambangan Rakyat Operasi Produksi/ Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara/Kontrak Karya asal Mineral atau batubara;
Untuk mempermudah dalam mengajukan permohonan IUJP Anda bisa konsultasi ke nomor kami berikut ini 0822-6298-2228
× Konsultasikan Kebutuhan Bisnis Anda