JASA PENGURUSAN IZIN USAHA PENGANGKUTAN PENJUALAN (IPP)
IUP OPK atau IPP (Izin Pengangkutan dan Penjualan) adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral dan Batubara.
Persyaratan permohonan IPP atau IUP OPK:
Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai oleh direksi Badan Usaha
Salinan akta dan sk kemenkumham perusahaan
NIB perusahaan
NPWP perusahaan
Susunan direksi
Daftar pemegang saham
Nota Kesepahaman dengan IUP/IUPK/Izin Pertambangan Rakyat Operasi Produksi/ Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara/Kontrak Karya asal Mineral atau batubara;
Untuk mempermudah dalam mengajukan permohonan IUJP Anda bisa konsultasi ke nomor kami berikut ini 0822-6298-2228