IZIN USAHA JASA PERTAMBANGAN (IUJP)

Layanan Perizinan Pertambangan

  • Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
  • Izin Usaha Pengangkutan-Penjualan (IPP)
  • Permohonan Eksportir Terdaftar (ET) Batubara

Izin Usaha Jasa Pertambangan

Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.

Untuk bisa mengajukan permohonan IUJP Perusahaan wajib memiliki kode KBLI 09900. Dan perusahaan pemohon dilarang memiliki KBLI yang bergerak di bidang pertambangan lainnya, namun tetap bisa digabung dengan KBLI lainnya di luar usaha pertambangan.

Berikut ini adalah kode-kode KBLI yang tidak boleh digabung dalam Akta dan NIB perusahaan permohon IUJP: 05xxx, 07xxx, dan 08xxx dalam bidang pertambangan mineral/ batubara. Sementara itu untuk bidang perdagangan batubara/ mineral meliputi kode 46610, 46620, 46634, dan 46641

Untuk mendapatkan izin IUJP perusahaan wajib mempersiapkan dokumen persyaratan seperti berikut ini:

  1. NPWP milik perusahaan
  2. Nomor Induk Berusaha atau NIB
  3. Daftar pengurus perusahaan dengan kelengkapan KTP untuk WNI atau paspor/ KITAS untuk WNA, serta NPWP para pemilik saham
  4. Surat pernyataan berikut materai serta stempel basah perusahaan terkait yang menyatakan bahwa seluruh isian data adalah pernyataan kebenaran
  5. Surat permohonan
  6. Daftar tenaga ahli yang bersertifikat
  7. Daftara peralatan

Untuk mempermudah dalam mengajukan permohonan IUJP Anda bisa konsultasi ke nomor kami berikut ini 0822-6298-2228

img img

Eksportir Terdaftar Batubara

Eksportir Terdaftar Batubara yang selanjutnya disebut ET-Batubara adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor produk pertambangan Batubara.

Hubungi Kami
img img

Izin Usaha Pengangkutan-Penjualan (IPP)

IPP (Izin Pengangkutan dan Penjualan) adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral dan Batubara.

Hubungi Kami

*S&K berlaku. Konsultasikan dengan konsultan Pakarizin.com untuk detail lebih lanjut.

× Konsultasikan Kebutuhan Bisnis Anda