PENERBITAN PKKPR

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu bernama izin lokasi merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha dalam rangka memperoleh perizinan berusaha.

Namun untuk pelaku Usaha Mikro Dan Kecil (UMK) diberikan kemudahan dengan hanya perlu menyampaikan pernyataan mandiri, yang sudah tersedia dalam OSS berbasis risiko, bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang dan bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian.

Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki izin lokasi dan masih berlaku sebelum undang-undang cipta kerja, maka izin lokasi tersebut tersebut masih dapat digunakan.

Apabila Anda terkendala teknis dalam proses penerbitan PKKPR bisa kontak Pakar Izin yang siap bantu menyelesaikan permasalahannya.

LEAVE A REPLYYour email address will not be published. Required fields are marked *Your Name

× Konsultasikan Kebutuhan Bisnis Anda