JASA PENGURUSAN IZIN USAHA NIAGA UMUM (INU)

Layanan Perizinan Pertambangan

  • Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
  • Izin Usaha Pengangkutan-Penjualan (IPP)
  • Permohonan Eksportir Terdaftar (ET) Batubara

Izin Niaga Umum Migas adalah izin yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan perdagangan BBM, BBG, LNG, dan CNG. Untuk mendapatkan izin ini, perusahaan wajib memenuhi persyaratan data administrasi dan data teknis kegiatan sebagai mana berikut ini: 

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akun di Online Single Submission (OSS) 
  2. Memiliki Izin Usaha Sementara (INU) 
  3. Memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan dengan kapasitas minimal 1.500 kilo liter 

Untuk mengajukan izin, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masuk aplikasi permohonan
  2. Isi data perusahaan
  3. Pilih jenis pelayanan perizinan
  4. Lengkapi persyaratan layanan perizinan
  5. Tunggu proses verifikasi dan persetujuan 

Untuk informasi lebih lengkapnya Anda bisa menghubungi kami melalui saluran telepon atau chat whatsapp

× Konsultasikan Kebutuhan Bisnis Anda