PEMBUATAN NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)
NIB merupakan dokumen legalitas usaha yang wajib dimiliki bagi setiap pengusaha UMKM sampai dengan level usaha Besar. Dan NIB saat ini berlaku sebagai dokumen izin usaha untuk kegiatan usaha yang masuk kategori resiko rendah. Sehingga pengusaha tida perlu lagi mengurus SIUP, TDP dan Izin Usaha lainnya yang sangat memakan waktu dan biaya. Namun bagi pengusaha yang kegiatannya masuk kategori beresiko tinggi wajib mengajukan Izin Usaha ke lembaga/instansi terkait.
Untuk pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa dilakukan melalui akun Online Singel Submission (OSS) milik BKPM dengan tautan www.oss.go.id
Persyaratan Untuk Pembuatan Akun OSS
- Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- NPWP Pribadi / Badan Usaha
- Bagi badan usaha PT, yayasan, CV koperasi, firma, dan persekutuan perdata wajib memiliki Akta Pendirian, SK Kemenkumham dan NPWP badan.
Apabila Anda terkendala teknis dalam proses pembuatan NIB bisa kontak Pakar Izin yang siap bantu menyelesaikan permasalahannya.