Jasa Pendirian CV , Jasa Konsultasi Pembuatan Perusahaan, Virtual Office dan pengurusan izin

Pendirian CV & Izin

Rp. 4 Juta
  • Pengecekan dan Pemesanan Nama
  • Akta Pendirian
  • Pengesahan Menteri Hukum & HAM
  • NPWP
  • SKT Pajak
  • NIB

PENDIRIAN CV

CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah sebuah persekutuan atau kerja sama yang didirikan oleh seorang yang mempercayakan uangnya atau barangnya kepada pihak lain untuk menjalankan sebuah usaha tersebut. Orang yang menjalankan perusahaan ini sekaligus bertugas sebagai pemimpin.

Ada dua persekutuan dalam usaha dengan jenis CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif merupakan orang yang bertugas menjalankan usaha. Sekutu aktif ini berhak melakukan segala hal yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan termasuk perjanjian yang berhubungan dengan pihak ketiga. Sekutu aktif sering disebut dengan persero pengurus atau persero kuasa. Kedua, sekutu pasif merupakan sekutu yang menanamkan modalnya di dalam sebuah kerja sama. Dalam arti lain, apabila perusahaan mengalami kerugian, sekutu pasif ini hanya bertanggung jawab pada modal yang telah disertakan. Lalu, apabila perusahaan berhasil membuat keuntungan, sekutu pasif hanya mendapatkan modal yang sudah diberikan. Sekutu pasif juga tidak berhak ikut campur berkaitan dengan kepengurusan atau kegiatan usaha apa pun di dalam perusahaan.

Persyaratan Pendirian CV

Ada berbagai dokumen yang diperlukan sebagai syarat pendirian CV. Ini merupakan bagian dari prosedur pendirian CV yang harus Anda penuhi. Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan.

  • Akta Pendirian/Pembuatan CV
  • Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) Perusahaan
  • Tanda Daftar Perusahaan
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan(SKDP)
  • Pengesahan Pengadilan

PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN CV

Cara bikin CV sudah diatur dalam Pasal 16 hingga 35 KUHD atau Kitab Undang Undang Hukum Dagang. Dalam pasal 19 KUHD, dijelaskan bahwa harus ada minimal dua orang pendiri, yang sekutu aktif serta pasif. Akta merupakan salah satu syarat wajib untuk pendirian cv. Anda harus menyiapkan beberapa dokumen berikut untuk pembuatan akta pendirian CV.

  • Nama terang, pekerjaan, serta tempat tinggal masing-masing pendiri

  • Penetapan nama yang akan dipakai untuk nama CV

  • Keterangan tentang CV ( biasanya berisi maksud serta tujuan CV)

  • Nama sekutu aktif yang berkuasa menandatangani surat perjanjian mengatasnamakan persekutuan.

  • Masa mulai serta berlakunya CV.

  • Pasal-pasal penting yang lain yang berhubungan dengan pihak ketiga sekaligus pendiri persekutuan.

  • Pendaftaran akta ke Pengadilan Negeri pendirian harus disertai dengan tanggal

  • Menetapkan kas CV khusus yang disediakan untuk pihak ketiga sebagai penagih. Jika telah kosong, tanggung jawab sekutu yang berlaku adalah tanggung jawab pribadi.

  • Pengeluaran satu dan/ atau beberapa sekutu dari kewajiban dan juga hak dalam bertugas atas nama sebuah persekutuan.

Beberapa dokumen yang diperlukan untuk persetujuan dan penandatanganan oleh notaris yaitu :

  • Fotokopi KTP masing-masing pendiri CV (Persero aktif & pasif)

  • Fotokopi NPWP masing-masing pendiri CV (Persero aktif & pasif)

  • Nama CV. Persyaratan nama CV bisa menggunakan 2 suku kata dan tidak wajib dalam Bahasa Indonesia.

  • Foto pendiri perusahaan ukuran 3×4 berlatar belakang merah

Pada proses pembuatan akta dihadapan notaris, jika dokumen tersebut telah disetujui langkah selanjutnya adalah -penandatanganan akta oleh pendiri perusahaan dihadapan notaris. Selanjutnya, notaris akan membuat copy Akta dan mendaftarkan akta tersebut di Kemenkumham untuk mendapatkan Surat Keterangan (SK Kemenkumham). Dokumen ini akan diperlukan untuk langkah selanjutnya.

Project Progress

Funds Growth

Industrial Waste

Industry Solutions

We also provide winter maintenance and support to the emergency services as part of our long term partnerships, often working in joint venture partnerships to create the best blend of skills and experience. Vestibulum posuere gravida lectus. Curabitur eget efficitur sapien. Donec pellentesque blandit ligula, in rutrum massa eleifend sit amet.

Partner Support

Working in collaboration with our customers, joint venture and supply chain we deliver road.

Construction

While working on the construction of new roads and the upgrade of existing roads, the safety of the public.

Structure Works

Our civil engineering expertise allows us to produce fully value-engineered options for the construction of new.

New technology

Technological innovation helps us shorten construction time and increase construction quality.

Latest News

× Konsultasikan Kebutuhan Bisnis Anda