CV merupakan kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut dengan Persekutuan Komanditer. CV adalah sebuah persekutuan atau kerja sama yang didirikan oleh seorang yang mempercayakan uangnya atau barangnya kepada pihak lain untuk menjalankan sebuah usaha tersebut. Orang yang menjalankan perusahaan ini sekaligus bertugas sebagai pemimpin.
Ada dua persekutuan dalam usaha dengan jenis CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif merupakan orang yang bertugas menjalankan usaha. Sekutu aktif ini berhak melakukan segala hal yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan termasuk perjanjian yang berhubungan dengan pihak ketiga. Sekutu aktif sering disebut dengan persero pengurus atau persero kuasa. Kedua, sekutu pasif merupakan sekutu yang menanamkan modalnya di dalam sebuah kerja sama. Dalam arti lain, apabila perusahaan mengalami kerugian, sekutu pasif ini hanya bertanggung jawab pada modal yang telah disertakan. Lalu, apabila perusahaan berhasil membuat keuntungan, sekutu pasif hanya mendapatkan modal yang sudah diberikan. Sekutu pasif juga tidak berhak ikut campur berkaitan dengan kepengurusan atau kegiatan usaha apa pun di dalam perusahaan.
Ada berbagai dokumen yang diperlukan sebagai syarat pendirian CV. Ini merupakan bagian dari prosedur pendirian CV yang harus Anda penuhi. Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan.
Cara bikin CV sudah diatur dalam Pasal 16 hingga 35 KUHD atau Kitab Undang Undang Hukum Dagang. Dalam pasal 19 KUHD, dijelaskan bahwa harus ada minimal dua orang pendiri, yang sekutu aktif serta pasif. Akta merupakan salah satu syarat wajib untuk pendirian cv. Anda harus menyiapkan beberapa dokumen berikut untuk pembuatan akta pendirian CV.
Nama terang, pekerjaan, serta tempat tinggal masing-masing pendiri
Penetapan nama yang akan dipakai untuk nama CV
Keterangan tentang CV ( biasanya berisi maksud serta tujuan CV)
Nama sekutu aktif yang berkuasa menandatangani surat perjanjian mengatasnamakan persekutuan.
Masa mulai serta berlakunya CV.
Pasal-pasal penting yang lain yang berhubungan dengan pihak ketiga sekaligus pendiri persekutuan.
Pendaftaran akta ke Pengadilan Negeri pendirian harus disertai dengan tanggal
Menetapkan kas CV khusus yang disediakan untuk pihak ketiga sebagai penagih. Jika telah kosong, tanggung jawab sekutu yang berlaku adalah tanggung jawab pribadi.
Pengeluaran satu dan/ atau beberapa sekutu dari kewajiban dan juga hak dalam bertugas atas nama sebuah persekutuan.
Beberapa dokumen yang diperlukan untuk persetujuan dan penandatanganan oleh notaris yaitu :
Fotokopi KTP masing-masing pendiri CV (Persero aktif & pasif)
Fotokopi NPWP masing-masing pendiri CV (Persero aktif & pasif)
Nama CV. Persyaratan nama CV bisa menggunakan 2 suku kata dan tidak wajib dalam Bahasa Indonesia.
Foto pendiri perusahaan ukuran 3×4 berlatar belakang merah
Pada proses pembuatan akta dihadapan notaris, jika dokumen tersebut telah disetujui langkah selanjutnya adalah -penandatanganan akta oleh pendiri perusahaan dihadapan notaris. Selanjutnya, notaris akan membuat copy Akta dan mendaftarkan akta tersebut di Kemenkumham untuk mendapatkan Surat Keterangan (SK Kemenkumham). Dokumen ini akan diperlukan untuk langkah selanjutnya.
We also provide winter maintenance and support to the emergency services as part of our long term partnerships, often working in joint venture partnerships to create the best blend of skills and experience. Vestibulum posuere gravida lectus. Curabitur eget efficitur sapien. Donec pellentesque blandit ligula, in rutrum massa eleifend sit amet.
Working in collaboration with our customers, joint venture and supply chain we deliver road.
While working on the construction of new roads and the upgrade of existing roads, the safety of the public.
Our civil engineering expertise allows us to produce fully value-engineered options for the construction of new.
Technological innovation helps us shorten construction time and increase construction quality.
Rahasia Sukses Memilih Bidang Usaha yang Tepat untuk Bisnis Anda Memulai bisnis bukanlah hal yang mudah. Dibalik kesuksesan yang menggiurkan, terdapat banyak pertimbangan dan
Perusahaan Konsultan IT, Haruskah memiliki Legalitas PT ? Apakah perusahaan konsultan IT harus Memiliki legalitas PT ? Perkembangan pesat dunia digital saat ini membuat
Memulai bisnis katering adalah langkah yang menarik dan berpotensi menguntungkan, terutama di era dimana banyak acara sosial dan profesional membutuhkan layanan konsumsi makanan. Namun,
Sebuah perseroan Terbatas (PT) Merupakan Badan Usaha Legal yang kerap dilirik oleh banyaknya pengusaha, terutama bagi mereka yang tengah merintis atau mengemangkan bisnisnya. Ada
Pertumbuhan industri kuliner yang pesat belakangan ini telah menciptakan peluang besar bagi para pengusaha yang ingin memulai usaha di bidang ini. Namun, sebelum memulai
pajak merupakan hal yang kompleks dan memerlukan pemahaman yang mendalam, itu sebab kenapa banyak orang ingin menghindari perpajakan. sebagian pelaku bisnis mereka tidak