persyaratan pembuatan cv

APA ITU CV 

persyaratan  pembuatan  CV ( commanditaire vennootschap )  perusahaan adalah istilah yang barang kali sudah tidak asing lagi. Meski begitu, banyak orang awam belum paham tentang apa itu cv perusahaan. Umumnya, jenis badan usaha yang paling populer di indonesia adalah berbentuk perseroan terbatas PT dan  Keberadaan PT dan CV tentu sangat berpengaruh terhadap perekonomian negara. pada artikel kali ini kita akan menjelaskan secara lengkap persyaratan pembuatan CV yang nantinya dapat anda gunakan sebagai acuan dalam pengurusan pembautan CV

syarat dalam mendirikan CV

setelah kita mengetahui tentang pembeda antara CV dan PT sampai sini kita dapat pahami bahwa Cv sangat unik karena dapat dilakukan oleh minimal 2 orang yang berperan sebagai sekutu aktif dan juga sekutu pasif . sebagai contoh kami berikan gambaran kapada anda  sekutu pasif hanya memiliki tanggung jawab yang terbatas sebagai investor, sedangkan sekutu aktif memiliki kewajiban yang tidak terbatas. berdasarkan ketentuan pembeda tersebut penting bagi  Anda  harus menentukan pembagian properti dengan jelas sejak awal pendirian CV agar tidak menjadi masalah di kemudian hari .

Bagi Anda yang ingin menyiapkan, berikut adalah persyaratan pembuatan CV: 

  1. Tentukan 2 pendiri CV

CV memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki sektor ekonomi lainnya, yaitu dibuat oleh minimal dua orang; yaitu, orang-orang yang memegang jabatan direktur dengan kewajiban tidak terbatas  atau investor dengan kewajiban terbatas. penting sekali sebelom membuat cv  anda bersama rekan anda harus benar benar menyepakati pembagian harta antara para pendiri CV . hal ini di dasarkan pada salah satu ciri CV yaitu tidak adanya pemisah harta antara harta CV dengan Harta pendiri tidak cukup hanya menyepakati saja anda juga harus memutuskan siapa yang merupakan perseroan terbatas aktif dari CV yang anda buat.

  1. Menyiapkan data pendukung dalam pembuatan CV

Data atau dokumen yang digunakan dalam persyaratan pembuatan CV sudah  diatur dalam 19 KUHD., data pendukung yang harus disiapkan adalah e-KTP  orang yang terlibat dalam pendirian CV, nama CV, maksud dan tujuan pembuatan CV, alamat CV, nama sekutu yang berkuasa, pendaftaran tanggal tindakan pendirian di pengadilan tinggi, dan  banyak lainnya..

  1. Akta notaris dalam bahasa indonesia 

Notaris mempunyai peran yang sangat penting dalam pembuatan CV, notaris akan berperan dalam pembuatan akta pendirian CV yang nantinya dapat anda gunakan selama telah memperoleh keputusan pengangkatan, telah disumpah dan didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

  1. Mengajukan nama Cv ke Kemenkumham

Langkah selanjutnya dalam persyaratan pembuatan CV adalah mengajukan permohonan nama CV kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Usaha Syarat dan ketentuan yang perlu Anda perhatikan saat pengajuan adalah nama CV harus menggunakan huruf latin, nama CV yang dikirimkan belum sah digunakan untuk lamaran lain, nama CV  tidak bertentangan dengan kesopanan dan ketertiban umum. tidak mengandung angka, karakter khusus dan tidak memiliki nama yang sama atau identik dengan organisasi internasional, pemerintah atau negara.

  1. Membuat Akta Pendirian CV

cara mendirikan CV yang selanjutnya yaitu membuat akta pendirian CV yang dilakukan di hadapan notaris. Anda bebas memilih notaris dari wilayah manapun, meski berbeda dari wilayah domisili CV, selama notaris tersebut telah tersumpah, terdaftar di Kemenkumham, dan memiliki SK pengangkatan.

  1. Penandatanganan Akta Pendirian CV 

langkah selanjutnya adalah  orang yang terlibat mendirikan CV harus menandatangani akta pendirian CV di depan notaris. jika salah satu ada pendiri CV yang tidak bisa hadir dapat  diselesaikan dengan memberi kuasa kepada  orang lain untuk menandatangani akta pendirian CV.

  1. Pengurusan SKDP

 SKDP ( Surat Keterangan Domisili Perusahaan )  Surat ini adalah syarat yang penting dalam pendirian CV karena menyangkut pembuatan NPWP dan izin usaha.adapun Pihak yang berwenang mengeluarkan SKDP adalah lurah atau kepala desa dari domisili CV.

  1. Pengurusan NPWP

selanjutnya anda dapat mengurus NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan tempat domisili CV Anda berada.

  1. Pendaftaran CV ke PN 

Langkah selanjutnya dalam persyaratan pembuatan CV yang selanjutnya adalah melakukan pendaftaran CV ke Pengadilan Negri  adapun dokumen yang harus dibawah  seperti SKDP, NPWP, dan nama CV. .

  1. Pengurusan nomer izin berusaha ( NIB  )

setelah anda mendapatkan persetujuan dari pengadilan negri anda dapat segera  mengurus NIB secara online melalui Online Single Submission.

  1. Pengumuman Ikhtisar Resmi

tahap ini adalah tahap akhir dalam proses pendirian CV dimana anda menunggu pengumuman ikhtisar  Resmi setelah akta pendirian Cv di setujui pengadilan negri.

pakarizin juga melayani konsultasi dalam pembuatan CV tidak hanya itu kami juga melayani jasa pendirian CV mengenai biaya dalam pembuatan Cv mungkin berbeda setiap domisili tapi pada umumnya biaya kisaran anta 3-8 juta rupiah.

LEAVE A REPLYYour email address will not be published. Required fields are marked *Your Name

× Konsultasikan Kebutuhan Bisnis Anda