Wilayah Izin Usaha Pertambangan WIUP Perkembangan usaha pertambangan di Indonesia akhir-akhir ini mengalami banyak peningkatan. Oleh karena itu pemerintah menerbitkan agar pelaksanaan usaha pertambangan di indonesia bisa tetap terkendali.
Dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan minerba menjelaskan, bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan adalah bagian dari wilayah pertambangan yang memiliki ketersediaan data, potensi dan informasi geologi.
2 Hal Penting Tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
Jika anda salah satu pengusaha yang bergerak dalam bidang usaha jasa pertambangan, penting sekali untuk anda mengetahui tentang penetapan WIUP dan tata cara perolehan WIUP minerba. Untuk informasi lebih lengkapnya, anda bisa simak artikel berikut hingga selesai.
- Penetapan WIUP
Penetapan lokasi WIUP oleh pemerintah diatur dalam pasal 16 UU minerba. Bahwa dalam satu WIUP terdiri dalam satu atau beberapa wilayah WIUP yang berada pada lintas wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Untuk menetapkan sebuah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Seperti, letak geografis, kaidah konservatif, daya dukung lindungan lingkungan, optimalisasi sumberdaya minerba dan tingkat kepadatan penduduk.
- Cara Memperoleh WIUP
Cara untuk memperoleh WIUP ini diatur oleh pemerintah dalam pasal 8 ayat ke 3 dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba. Dalam peraturan pemerintah tersebut menjelaskan jika WIUP dapat diperoleh dengan cara lelang.
Setiap pemohon Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) baik badan usaha, koperasi atau perorangan hanya akan diberikan satu WIUP. Namun jika yang mengajukan permohonan adalah badan usaha yang telah dikenal publik maka pemerintah akan memberikan lebih dari satu WIUP.
Untuk mendapatkan WUIP ini diperlukan beberapa sayarat yang harus dilengkapi oleh seorang pengusaha pertambangan. Persyaratan dalam permohonan WIUP ini terbagi menjadi 2 yakni persyaratan teknis dan persyaratan finansial.
- Persyaratan teknis.
Adapun dalam persyaratan teknis yang dibutuhkan adalah pengalaman pemohon dalam mengolah industry pertambangan paling sedikit 3 tahun, bagi perusahaan yang baru berdiri harus memiliki dukungan dari perusahaan induk, mitra kerja atau afiliasinya dalam bidang pertambangan.
Persyaratan kedua yang harus dipernnuhi dalam persyaratan teknis adalah memiliki minimal 1 tenaga ahli dalam bidang pertambangan dan geologi yang sudah memiliki pengalaman minimal 3 tahun. Dan syarat yang terakhir adalah memiliki perencanaan kerja dan anggaran biaya 4 tahun kedepan.
- Persyaratan finansial
Persyaratan yang kedua adalah persyaratan finansial. Adapun persyaratan yang pertama adalah laporan keuangan tahun pertama yang telah diaudit akuntan publik, penempatan jaminan kesungguhan lelang dengan bentuk tunai sebesar 10% dalam bank pemerintah.
Nilai kompensasi dari total pengganti investasi untuk lelang WIUP yang sudah berakhir. Dan persyaratan terakhir dari persyaratan finansial adalag bersedia membayar nilai lelang WIUP maksimal dalam jangka waktu lima tahun setelah pengumuman pemenang lelang.
Demikian sedikit informasi yang bisa kami berikan seputar tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Semoga sedikit yang bisa kami sampaikan dalam artikel diatas bisa membantu menambah pemahaman anda tentang WIUP.