izin usaha industri atau yang biasa kita sebut IUI adalah sebuah izin yang diberikan kepada setiap orang atau badan usaha untuk melakukan kegiatan komersial di bidang industri untuk mengubah bahan baku menjadi produk dengan komponen dan spesifikasi baru. dalam pelaksanaan nya proses perizinan ini di ajukan kepada gubernur melalui badan penyelenggara PTSP .
Dasar HUKUM
adapun dasar hukum yang mengatur tentang jalannya proses perizinan ini tertuang dalam dasar hukum berikut :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang tentang Perindustrian;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2015 tentangIzin Usaha Industri;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri;
- Peraturan Menteri perindustrian 41/M-IND/PER/6/2008 tentang ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri,Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri;
- Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016 tentang Besaran JumlahTenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri;
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 81/M-IND/PER/10/2014 tentang Perubahan Peraturan Mentri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, Tanda Daftar Industri;
Persyaratan
syarat dalam perizinan izin industri ini adalah sebagai berikut
- surat permohonan bermatrai 10.000 ditujukan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP setempat.
- fotokopi E-ktp
- fotokopi ijin gangguan (HO)
- fotokopi IMB
- fotokopi NPWP
- Fotokopi akte pendirian perusahaan/perubahan jika berbentuk badan hukum
- Surat kuasa ( apabila tidak diurus sendiri )
- Pernyataan Pemohon ijin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan Peraturan
Perundang-undangan
Perpanjangan Izin Industri Usaha ( IUI )
adapun lama waktu dalam proses pengurusan IUI ini kurang lebih 4 hari kerja yang nantinya surat IUI ini berlaku selama 5 tahun setelah masa berlaku habis anda diharuskan kembali untuk memperpanjang dan dalam proses perpanjangan persyaratan yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :
- Surat Permohonan Untuk Perpanjangan izin industri usaha
- fotokopi E-ktp
- fotokopi NPWP
- IUI asli
- Fotokopi ijin Gangguan ( HO )
- surat kuasa ( apabila tidak diurus sendiri )
- Pernyataan Pemohon ijin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan Peraturan
Perundang-undangan
tidak jauh berbeda dengan lama proses pengerjaan perizinan IUI perpanjangan tidak jauh berbeda yaitu 4 hari kerja . jika anda membutuhkan layanan perizinan pakarizin siap membantu anda .