mendirikan perseroan terbatas

mendirikan perseroan terbatas

Karena banyak rekan rekan yang konsultasi kepada Pakarizin.id makan Kolom ini dibuatkan khusus untuk menjawab atas pertanyaan mendirikan perseroan terbatas yang sering kali di tanyakan kepada kami, kiranya jawaban ini dapat membantu dan akan meyakinkan para pembaca untuk mendapat informasi yang di butuhkan.

 

Jawaban ini buat oleh salah satu Tim Pakarizin.id Muhammad Kamal Tarmdizi, S.H

 

Perubahan dan Pekembangan Teknologi yang sangat Cepat memaksa dan mendorong semua orang, khususnya para Pelaku usaha untuk semakin cepat dan harus beradaptasi, dibalik adaptasi ini semakin berkembangnya kemajuan dalan dunia usaha perlu juga kita semua melihat dari sisi Legal Formil atau Aspek Hukum yang berkaitan dengan hal-hal tersebut, Sejak Undang-Undang Perseroan Terbatas  yang Pertama yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, Kemudian di perbaharui dengan Undang-Undang 40 Tahun 2007 tentang Perseroran terbatas, serta setelah terbitnya Undang-Undang Cipta kerja muncul istilah baru yaitu Perusahaan Perseorangan.

 

Untuk meningkatan kepercayaan Usaha salah satu yang menjadi Faktor utamanya adalah terkait Kepastian Hukum, serta Ketaatan perusahaan dalam menjaminkan bahwa Usaha yang di jalankan sudah sesuai dengan aturan-atruran Hukum yang berlaku di Indoensia, sehingga akan menjaminkan kepada Konsumen atau Investor bahwa yang akan di Investasikan akan aman di kemudian hari.

Untuk manjaminkan itu semua adalah Salah satunnya dengan menjadikan Usaha anda berbadan Hukum yaitu dengan Pendirian Perseroan Terbatas apabila Usaha yang dijalankan oleh para pelaku usahan belum berbadan Hukum

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang perseroan terbatas adalah “ badan bukum yang merupakan persekutuan modal, didirkan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaanya.

berdasarkan aturan Hukum di Indonesiasaat ini, Badan Usaha di kategorikan menjadi 2 yaitu : Badan usaha yang berbadan Hukum dan Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum

Untuk Badan Usaha yang berbadan Hukum adalah seperti : PT, Yayasan, Koperasi

Adapaun Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum adalah seperti : Usaha Dagang, Persekutuan Perdata, dan Persekutuan Komanditer

Peluang ke depan dengan cepatnya perubahan zaman dengan perkembangan digital yang sudah cukup efisien maka perlu para pelaku usaha tau akan jalan keberlangsungan dari usahanya, saat ini badan usaha yang mungkin menjadi Peluang besar adalah dengan dibentuknya atau dengan mendirikan Perseroan Terbatas menjadi salah satu yang paling sesuai apabila para pelaku usaha ingin membesarkan usahanya

Untuk para pelaku usaha saai ini sangatlah mudah dalam proses untuk mendirikan Perseroan terbatas (PT), dan sudah banyak Para Konsultan Hukum dan Bisnis serta para Pendamping Pelaku usaha dari Pemerintah untuk memabantu para Pelaku Usaha untuk proses mendirikan Perseroanya. Karena dengan adanya Perseroan Terbatas terlibat perna pelaku usaha dalam membantu Negara salah satunya degan ada pemabayaran pajak yang mana memabantu dalam Pemasukan suatu Negara.

Untuk lebih lanjut bias kita lihat di bawah ini :

Syarat-Syarat Pendirian Perseroan Terbatas

 

  1. Proses Pemilihan Nama PT

Sebelum Proses Pendirian PT setidaknya kita harus dapat memiliki Nama Perusahaan yang akan didirikan kita dapat melihat informasi tersebut di Dirjen Kemenkumham, sehingga nama yang akan kita ajukan tersedia dan tidak ada yang sama, untuk saat ini pengecekan nama sudah dapat diakses secara digital melalui website dirjen Kemenkumham

 

  1. Pengurus Perusahaan

Untuk agar dapat didirkan Perusahaan seminimal nya pengurus Perusahaan adalah 2 orang atau lebih di lampirkan dengan Identitas calon Pengurus Perushaan yaitu berupa KTP dan NPWP, perlu di ingat bahwa suami istri adalah satu kesatuan karena Karena adanya Pencampuran harta selama tidak ada pemisahan harta antara suami dan istri.

 

  1. Modal Perusahaan / Saham

 

Salah satu Pendirian Perseroan Terbatas adalah Berdasarkan Perjanjian yang dibuat dalam Akta Notaris yang mana akan catatkan dalam akta  dengan adanya Modal Modal yang di taruh dalam Kas Perseroan, ada 3 Jenis Modal yang di maskudkan dalam Undang-Undang Perseroan terbatas yaitu, Modal Dasar, Modal di tempatkan, Modal di setor

 

  1. Maksud dan Tujuan

 

Maksud dan Tujuan Perseoran Terbatas didirikan adalah kegiatan usaha apa yang di jalankan oleh Pelaku usaha ketika mendirikan Perusahaanya, dan harus sesuai dengan KBLI

(Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia) yang sudah di atur dalam peraturan di Indonesia

 

  1. Keuntungan

 

Dari banyak para pelaku usaha kita harus tau apa keuntungan pelaku usaha harus menajalan kan usahanya dengan badan usaha yang berbadan Hukum yaitu salah satunya dengan mendirikan Perseroan Terbatas

  1. Adanya Pemisahan Harta

Yang mana Pemegang saham hanya sebatas jumlah modal di masukan dalam perseroan, Pertama, adanya pemisahan harta antara harta perseroan dengan harta pemegang Saham

  1. Adanya tanggung Jawab Terbatas

Dengan Perseoroan Terbatas Sebagai Subjek Hukum maka artinya adalah bahwa Perseroang Terbatas memiliki hak dan kewajiban tersendiri, serta dengan adanya pemisahan harta maka secara hukum tanggung jawabnya juga terpisah yaitu hanya sebatas harta Perseroan terbatas, dan tidak termasuk harta pribadi dari Pemegang Saham, atau sebatas Modal saja.

  1. Mendapatkan Kepercayaan

Dengan mendirikan perseoran terbatas akan mendapatkan kepercayaan banyak dari Investor apabila dalam proses Perjalanan Perusahaan memiliki Reputasi yang baik, sehingga untuk mendapatkan pendanaan bagi perusahaan akanlah mudah ketila sudah dapat kepercayaan Publik

  1. Berperan dalam meningkatkan pemasukan negara

Perseoran terbatas meiliki peran penting dalam memberikan pemasukan kepada negara yaitu dengan terlibatnya perseroan dalam kegiatan Pembayaran Pajak dalam setiap transaksinya

  1. Mendapatkan Pembiayaan

Dengan Sebagai Subjek Hukum makan perseroan terbatas merupakan salah satu badan usaha yang sangat di Support oleh lembaga pembiayaan seperfti Perbankan dll, selama Perseroan tersebut memenuhi dan memiliki Reputaso yang baik

 

Penulis merupakan Legal Consultant pakarizin.id, Sarjana Hukum Universitas Trisakti dengan Program Khusus Hukum Bisnis dan sudah berpengalaman dalam mendampingi banyak perusahaan baik Nasional dan Internasional.

Yuk segerakan Konsultasikan apabila anda berniat ingin mendirikan PT (Perseroan terbatas)  kepada Pakarizin.id .

Hubungi  :

0831-3639-5797 (whatsapp), dan email : pakarizin@gmail.com

 

LEAVE A REPLYYour email address will not be published. Required fields are marked *Your Name

× Konsultasikan Kebutuhan Bisnis Anda